Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontribusi Unit Link Menurun, AXA Financial: Ada Gap Ekspektasi Nasabah dengan Penjelasan Perusahaan

image-gnews
(kiri) Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav (kanan) Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dhawmawata, dalam acara Peluncuran AXA Link Protection di Jakarta, Rabu 4 Maret 2023. TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI
(kiri) Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav (kanan) Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dhawmawata, dalam acara Peluncuran AXA Link Protection di Jakarta, Rabu 4 Maret 2023. TEMPO/HANIFAH DWIJAYANTI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata mengatakan penurunan kontribusi unit link belakangan ini disebabkan oleh adanya gap antara pemahaman atau ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan tentang Unit Link. 

“Salah satu isu yang sering kami dengar di lapangan adalah ada gap antara pemahaman atau ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan perusahaan atau tenaga pemasar. Nah makanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga hal yang perlu dilakukan nasabah baik yang sudah paham atau belum tentang unit link untuk tetap mengetahui tiga formulir ini,” ucap Yudhistira dalam Peluncuran AXA Link Protector di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Ketiga formulir tersebut, kata Yudhistira, di antaranya adalah risk questioner untuk memahami profil risiko nasabah, financial net analysis untuk memastikan kebutuhan produknya sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan untuk memahami masa tunggu ataupun cuti premi.

Menurutnya, masalah cuti premi ini yang sering terjadi, karena pihaknya banyak melihat nasabah yang baru beli dan besoknya mau klaim. “Memang ada yang bisa ada juga yang gak bisa, kalau kami tidak meng-cover sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya,” kata Yudhistira.

“Jadi dengan adanya formulir ini menjadi makin transparan, gap antara nasabah dengan pemasar atau perusahaan asuransi tentunya akan semakin mengecil. Oleh karena, kami harapkan positif review akan meningkat dan akan meningkatkan penjualan kami juga,” imbuhnya.

Selain itu, dari segi tenaga pemasar, Yudhistira memastikan para agennya telah melakukan trading mandatory sebelum melakukan pemasaran, sehingga harapan akan meningkatkan kemampuan mereka untuk menjelaskan ke nasabah mengenai Unit Link sesuai dengan arahan OJK.

Yudhistira juga mengatakan pihaknya melakukan edukasi untuk memastikan nasabah memahami kapan perlu beli unit link dan kapan beli yang asuransi tradisional atau kesehatan sebagai strategi dalam meningkatkan kembali kontribusi unit link.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi nasabah makin clear, tenaga pemasaran (agen) juga makin clear. Tentunya ujung tombak kami adalah keagenan. Jadi jumlah agen yang terdaftar akan kami tingkatkan untuk memastikan dapat menyentuh lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memahami unit link ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023. Nilai premi unit link menurun dari Rp13 triliun pada Februari 2022 menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023. 

Penurunan tersebut, kata Ogi, sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.

“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” ucap Ogi.

Pilihan EditorAXA Financial Luncurkan Asuransi Jiwa Unit Link Terbaru, Premi Mulai dari Rp 500 Ribu per Bulan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

16 jam lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

16 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.