Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023 menyampaikan larangan pengusaha memberi THR dengan cara bertahap atau dicicil. Perusahaan harus membayarkan THR sekaligus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil”, kata Ida Fauziyah.
Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan tersebut juga mengatur besaran THR Lebaran yang mesti diberikan perusahaan. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan memperoleh THR dengan perhitungan sebagai berikut.
- Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus akan memperoleh 1 bulan upah.
- Bekerja dalam 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, akan diberi THR secara proporsional sesuai rumus:
Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
Dengan demikian, apabila menemui pelanggaran, pekerja atau buruh dapat membuat aduan kepada pihak Kemnaker melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten atau kota maupun mengakses https://poskothr.kemnaker.go.id. Apabila terbukti melanggar, sanksi perusahaan yang tak bayar THR dapat ditegakkan.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.