TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan kronologi dari kasus ekspor emas batangan Rp 189 triliun yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Stafsus Menkeu Sri Mulyani itu menceritakan kembali kasus yang sudah diungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani itu agar tidak disalahpahami.
Kasus ekspor emas tersebut, kata Prastowo, bermula pada Januari 2016, di mana KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. “Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan,” cuit Prastowo di akun Twitter-nya pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.
PT Q saat itu melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.
Menariknya, pada 2015 PT Q, pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak atau DPP senilai Rp 7 triliun). Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. “Jadi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sinergi.”
Menurut Prastowo, ini memang menjadi modus PT Q yang mengaku sebagai produsen gold jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 pasal 3.
“Modus ini terungkap karena kerja lapangan,” ujar Prastowo.
Selanjutnya: Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor ...