TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan setiap tahun. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan rumus perhitungan, nominal, hingga tata cara penyaluran tunjangan oleh perusahaan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa para pekerja bisa memperoleh haknya.
Namun, ada saja pengusaha yang berusaha mencari celah supaya tidak membayar tunjangan THR keagamaan. Dengan berbagai macam dalih, mulai dari keterpurukan perekonomian hingga alasan lainnya. Padahal, tidak hanya PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), karyawan swasta berstatus tetap, kontrak, dan buruh harian juga wajib diberi THR. Lantas, apa sanksi perusahaan yang tak membayar THR?
Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa:
- THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
- THR keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Nyepi, Waisak, maupun Tahun Baru Imlek sesuai keputusan pemerintah.
Lebih lanjut, pada Pasal 62 peraturan yang sama, dijelaskan sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR, meliputi:
- Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.
- Penetapan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan pada Pasal 9, juga bakal mendapatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, antara lain:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa serta penundaan pemberian usaha di salah satu maupun beberapa titik lokasi (cabang).
- Penghentian sementara sebagian maupun seluruh peralatan produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha, yakni menghentikan seluruh proses produksi perusahaan.
Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan. Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Kemudian, jika pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.
Selanjutnya: Apakah Pembayaran THR Boleh Dicicil? ...