TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja buka suara soal mogok kerja yang akan dilakukan oleh 5 juta buruh. Rencana tersebut merupakan bentuk penolakan buruh terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
"Kalau mogok kerja ini jadi dilakukan tentu bakal berdampak, baik dari sisi pengusaha dan pekerja," ujar Jemmy saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Adapun DPR RI telah mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berdalih krisis perekonomian global telah menekan sejumlah industri di Tanah Air, sehingga terjadi kegentingan yang memaksa pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurut Jemmy, aksi mogok kerja ini akan memperburuk kondisi sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Mengingat, kata dia, sampai saat ini masih terjadi penurunan pesanan dari pasar utama ekspor. Dampaknya, ujar Jemmy, akan bermacam-macam tergantung kondisi perusahaan masing masing.
Lebih jauh ia menilai imbas buruk tidak hanya menimpa pelaku usaha di sektor TPT tapi juga sektor lainnya. "Termasuk dampak ke pekerja informal," kata dia.
Kendati demikian Jemmy tidak berkomentar lebih lanjut mengenai pengesahan Perpu Cipta Kerja yang dikecam oleh sejumlah pihak, terutama buruh. Ia juga tidak menyebutkan berapa kerugian yang akan dialami pengusaha bila mogok kerja dilakukan dan apa langkah yang bakal diambil pihak pengusaha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan mogok nasional. Ia berujar mogok kerja nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik.
“Akan stop produksi. Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis 5 hari, seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
5 juta buruh, tuturnya, akan akan keluar dari pabrik dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Sebagian besar massa dari wilayah Jabodetabek akan menuju ke Istana Negara dan Gedung DPR RI. Sedangkan massa dari wilayah lainnya akan bergerak menuju ke kantor-kantor pemerintah, dan juga di depan gerbang pabrik.
Rencananya mogok nasional itu dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023. “Karena kami menghormati bulan puasa, Ramadan hingga Idul Fitri, sehingga Juli-Agustus sambil mempersiapkan mogok nasional, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan masuk baik uji formil maupun uji materiil,” ucap dia.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.