TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan akan ikut dalam gelombang aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU. "Indonesia darurat konstitusi. Maka Negara dan Rakyat Indonesia harus di selamatkan," kata Rudi melalui keterangan persnya, Rabu 22 Maret 2023.
GSBI, kata Rudi, memastikan bakal melakukan perlawanan, serta gerakan menolak dan menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk.
"Aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU ke MKD dan sebagainya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi," kata Rudi.
Lebih jauh, GSBI juga mengecam keras para anggota DPR dan seluruh fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Anggota DPR tersebut, kata Rudi, adalah pengkhianat rakyat, pelanggar dan pembangkang konstitusi.
Oleh karena itu, Rudi menyerukan dan mengajak kalangan buruh se-Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim Jokowi dan DPR di antaranya melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, penolakan akan dilakukan dalam bentuk unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.
"Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara, para akademisi, intelektual yang masih setia mencintai Indonesia, dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama," kata Rudi.
Selanjutnya: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial ...