Berikut ketentuan dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 tahun 2023 yang mengutip dari situs prakerja.go.id.
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
- Minimum berusia 18 tahun.
- Tidak dalam tahap sekolah atau kuliah pendidikan formal.
- Calon peserta berasal dari kalangan yang sedang mencari kerja, buruh terkena pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pekerja yang ingin menambah keahlian, pekerja dirumahkan, buruh bukan penerima upah, maupun pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
- Bukan berstatus sebagai pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris maupun dewan pengawas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga menjadi syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 49.
- Dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya dibatasi 2 anggota keluarga yang boleh mendaftar.
Selanjutnya: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49