“Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya,” ungkap Aman.
Pada akhirnya, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan. Hal itu pun berujung pada keputusan OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022.
Buntut pemberian sanksi tersebut maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor jasa keuangan sejak 28 Februari 2023 dan AP Jenly Hendrawan sejak 24 Februari 2023.
Sedangkan KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan. Selain itu, KAP KNMT wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Pilihan Editor: OJK Temukan 85 Pinjol Ilegal dan 8 Entitas Investasi Tak Berizin, Masyarakat Diimbau Waspada
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini