TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menemukan layanan pinjaman online dan entitas investasi ilegal. Sepanjang Februari 2023 lalu, Ketua SWI Tongam L. Tobing mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin.
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam keterangannya pada Senin, 6 Februari 2023.
SWI pun telah menghentikan layanan pinjam online dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Tongam berujar SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal, kata Tongam, akan terus dilakukan SWI. Salah satunya dengan cara melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Selanjutnya: Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi...