Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mixue Kantongi Sertifikat Halal, Begini Prosedur Memperoleh Fatwa Halal MUI

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mixue pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis akun instagram resmi Mixue @mixueindonesia.

Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi. Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122. Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. “Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari'at Islam pada produk terkait. Berikut tata cara mengajukan sertifikasi halal MUI dikutip dari laman BPJPH.

Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, dokumen perizinan lainnya seperti NPWP, NKV, IUI, SIUP, IUMK bisa digunakan
  2. Fotokopi KTP
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Salinan Sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
  5. Nama dan jenis produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Proses pengelolaan produk
  8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Cara mengajukan permohonan sertifikat halal

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus sertifikat halal:

  1. Kunjungi laman ptsp.halal.go.id
  2. Daftar akun baru. Selanjutnya isi jenis keperluan, nama, email, dan kata sandi.
  3. Lakukan verifikasi akun.
  4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
  5. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Jika dokumen dinilai sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
  7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha.
  8. Setelah proses pembayaran selesai, LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang.
  10. Jika lolos sertifikasi, pemohon dapat melihat dan mengunduh sertifikat halal yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiHalal. Berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berapa biaya pembuatan sertifikat halal?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua jenis biaya pembuatan sertifikat halal, yakni tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, hingga penggunaan kendaraan bermotor. Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat halal.

  1. Pembuatan Sertifikat Halal
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (Tigaratus ribu)
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (Lima juta)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (Duabelas juta limaratus ribu)
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
  • Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

2 hari lalu

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

8 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.


Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

13 hari lalu

Pengunjung memadati event Halal Fair di Jogja Expo Center (JEC) yang digelar 3-5 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

14 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

23 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

23 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

24 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

25 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong