TEMPO.CO, Jakarta - Mixue pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis akun instagram resmi Mixue @mixueindonesia.
Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi. Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122. Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. “Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari'at Islam pada produk terkait. Berikut tata cara mengajukan sertifikasi halal MUI dikutip dari laman BPJPH.
Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, dokumen perizinan lainnya seperti NPWP, NKV, IUI, SIUP, IUMK bisa digunakan
- Fotokopi KTP
- Daftar riwayat hidup
- Salinan Sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
- Nama dan jenis produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengelolaan produk
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Cara mengajukan permohonan sertifikat halal
Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus sertifikat halal:
- Kunjungi laman ptsp.halal.go.id
- Daftar akun baru. Selanjutnya isi jenis keperluan, nama, email, dan kata sandi.
- Lakukan verifikasi akun.
- Ajukan permohonan sertifikat halal.
- BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Jika dokumen dinilai sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
- BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha.
- Setelah proses pembayaran selesai, LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
- Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang.
- Jika lolos sertifikasi, pemohon dapat melihat dan mengunduh sertifikat halal yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiHalal. Berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
Berapa biaya pembuatan sertifikat halal?
Mengutip laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua jenis biaya pembuatan sertifikat halal, yakni tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Sementara itu, tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, hingga penggunaan kendaraan bermotor. Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat halal.
- Pembuatan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (Tigaratus ribu)
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (Lima juta)
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (Duabelas juta limaratus ribu)
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
- Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu)
Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.