Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mixue Kantongi Sertifikat Halal, Begini Prosedur Memperoleh Fatwa Halal MUI

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mixue pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis akun instagram resmi Mixue @mixueindonesia.

Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi. Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122. Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. “Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari'at Islam pada produk terkait. Berikut tata cara mengajukan sertifikasi halal MUI dikutip dari laman BPJPH.

Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, dokumen perizinan lainnya seperti NPWP, NKV, IUI, SIUP, IUMK bisa digunakan
  2. Fotokopi KTP
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Salinan Sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
  5. Nama dan jenis produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Proses pengelolaan produk
  8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Cara mengajukan permohonan sertifikat halal

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus sertifikat halal:

  1. Kunjungi laman ptsp.halal.go.id
  2. Daftar akun baru. Selanjutnya isi jenis keperluan, nama, email, dan kata sandi.
  3. Lakukan verifikasi akun.
  4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
  5. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Jika dokumen dinilai sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
  7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha.
  8. Setelah proses pembayaran selesai, LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang.
  10. Jika lolos sertifikasi, pemohon dapat melihat dan mengunduh sertifikat halal yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiHalal. Berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berapa biaya pembuatan sertifikat halal?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua jenis biaya pembuatan sertifikat halal, yakni tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, hingga penggunaan kendaraan bermotor. Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat halal.

  1. Pembuatan Sertifikat Halal
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (Tigaratus ribu)
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (Lima juta)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (Duabelas juta limaratus ribu)
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
  • Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

4 hari lalu

J.co Donuts
JCO Indonesia Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Sucofindo Bantu Prosesnya

JCO Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal. PT Sucofindo membantu BPJPH dalam proses pembuatan hingga penyerahan Sertifikat Halal tersebut.


Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

17 hari lalu

Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Bank syariah awalnya digagas oleh MUI dalam bentuk kelompok kerja pada 1990. Apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam bank syariah?


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

17 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

17 hari lalu

BSI Diminta Segera Pulihkan Layanan, Waketum MUI: Kalau Rush, Susah Pulihkan Nama Baik

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) segera memulihkan layanannya. Wakil Ketua Umum atau Waketum MUI Anwar Abbas buka suara mengenai hal ini.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

17 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

19 hari lalu

Jatanras Polda Metro Jaya  menunjukan pistol Air Gun jenis glok-17 saat rilis pengungkapan penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Mustopa NR, Tersangka Penembakan Kantor MUI Dapat Senjata Air Gun dan KTA Shooting Club

Tiga orang yang membantu Mustopa NR, tersangka penembakan kantor MUI, memperoleh senjata air gun dan KTA itu telah ditangkap Polda Metro Jaya.


Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

19 hari lalu

Wajah terduka pelaku penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

Jenazah pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa NR telah diambil pihak keluarga. Proses autopsi di RS Polri tuntas dan diserahkan ke penyidik.


Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

22 hari lalu

Dokter forensik Polri menyatakan tersangka penembakan kantor MUI Mustopa NR, yang mengaku wakil nabi, meninggal akibat penyakit jantung, Jumat 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

Mustopa NR beraksi sendirian sambil membawa pistol air gun yang dibawa. Dia mengancam petugas di kantor MUI pusat hingga melukai tiga staf


Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

23 hari lalu

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Psikolog Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Frustrasi Ingin Diakui Wakil Nabi

Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI, ingin mencari eksistensi karena tak kunjung diakui sebagai wakil nabi.


Mustopa NR Pernah Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat di Rumahnya Sebelum Serang Kantor MUI

23 hari lalu

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mustopa NR Pernah Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat di Rumahnya Sebelum Serang Kantor MUI

Para undangan itu disebut langsung membubarkan diri setelah Mustopa NR mengaku sebagai wakil nabi.