Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mixue Kantongi Sertifikat Halal, Begini Prosedur Memperoleh Fatwa Halal MUI

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mixue pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis akun instagram resmi Mixue @mixueindonesia.

Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi. Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122. Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. “Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari'at Islam pada produk terkait. Berikut tata cara mengajukan sertifikasi halal MUI dikutip dari laman BPJPH.

Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, dokumen perizinan lainnya seperti NPWP, NKV, IUI, SIUP, IUMK bisa digunakan
  2. Fotokopi KTP
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Salinan Sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
  5. Nama dan jenis produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Proses pengelolaan produk
  8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Cara mengajukan permohonan sertifikat halal

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus sertifikat halal:

  1. Kunjungi laman ptsp.halal.go.id
  2. Daftar akun baru. Selanjutnya isi jenis keperluan, nama, email, dan kata sandi.
  3. Lakukan verifikasi akun.
  4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
  5. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  6. Jika dokumen dinilai sudah lengkap, pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan.
  7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha.
  8. Setelah proses pembayaran selesai, LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang.
  10. Jika lolos sertifikasi, pemohon dapat melihat dan mengunduh sertifikat halal yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiHalal. Berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berapa biaya pembuatan sertifikat halal?

Mengutip laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua jenis biaya pembuatan sertifikat halal, yakni tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, hingga penggunaan kendaraan bermotor. Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat halal.

  1. Pembuatan Sertifikat Halal
  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (Tigaratus ribu)
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (Lima juta)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (Duabelas juta limaratus ribu)
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
  • Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

8 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

9 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

18 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.


Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

25 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.


Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

25 hari lalu

Alan Efendhi CEO Mount Vera Sejati (Rasane Vera). TEMPO/S. Dian Andryanto
Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

Alan Efendhi melakukan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya aloe vera di Gunungkidul, Yogyakarta. Ini kisah merintis hingga suksesnya.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

31 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.


Terkini: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, ESDM Lanjutkan Pembagian Rice Cooker Gratis

41 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Terkini: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, ESDM Lanjutkan Pembagian Rice Cooker Gratis

Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Roti Okko.


BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

41 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.


BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

41 hari lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?


Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

42 hari lalu

Tangkapan layar -- Ketua Umum MUI Anwar Iskandar memberikan ceramah pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Harapan dan Pujian Ketua MUI untuk Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Ketum MUI Anwar Iskandar menyampaikan harapan dan pujiannya untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin saat zikir kebangsaan.