Sebelumnya, Teten sempat mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus Indosurya, pemerintah tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah. Misalnya, penggunaan dana talangan atau mekanisme lain untuk mengganti uang anggota koperasi.
Dalam revisi UU Koperasi, pemerintah mengusulkan ada otorita pengawas, seperti Otorita Jasa Keuangan (OJK), karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh diri sendiri. Selain itu, dia juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi).
Adapun kasus Indosurya ini bermula dari penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti/Cipta. Praktik tersebut dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2022.
Kasus ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan bahwa dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, divonis bebas. Namun, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding karena hakim dinilai keliru dalam memutuskan kasus yang merugikan 23 ribu orang dengan kerugian mencapai rp 106 triliun.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Begini Pembagian Kewenangan OJK dan Kemenkop UKM soal Koperasi Open Loop dan Close Loop
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.