TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Indosurya melakukan praktik shadow banking.
Teten menuturkan, Indosurya menggunakan uang tabungan anggota sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, Indosurya berbadan hukum koperasi. Tabungan tersebut lantas dibukukan sebagai deposito.
“Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Ulah Indosurya yang demikian, kata Teten, turut menghambat pengembalian dana ke anggota. Pasalnya, karena Indosurya menginvestasikan tabungan anggota, KSP terebut pun tidak memiliki hak atas aset tersebut. “PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Indosurya baru 15 persen,” kata dia.
Dorong Revisi UU Koperasi
Teten menilai penyelesaian permasalahan koperasi semakin mendesak untuk dilakukan. Karena itu, dia mendorong revisi UU Koperasi. Melalui revisi tersebut, Teten berharap pengawasan terhadap pemerintah bisa semakin ditingkatkan.
“Komisi XI sudah setuju. Kami harap pertengahan tahun ini (revisi) selesai karena sudah sangat serius,” ucap Tetep.
Selanjutnya: Teten sempat mengatakan bahwa ...