TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan pihaknya telah meminta pengembang Meikarta mencabut gugatan kepada 18 konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari lalu. Benarkah sudah resmi dicabut?
Tempo berusaha menanyakan hal ini pada kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan. "Untuk resminya belum (dicabut), tapi saya dengar di RDPU (rapat dengar pendapat umum DPR) sudah diajukan untuk dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata dia lewat keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.
Rudy menjelaskan, jika pencabutan sudah diproses biasanya dalam dua atau tiga hari akan muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar mengatakan dengan mengirim surat pencabutan tidak serta merta gugatan dicabut. Penetapan pencabutan akan dilakukan setelah mendengar kedua belah pihak. "Selama di SIPP belum tercantum dicabut, berarti tetap jalan," ujarnya.
Sementara itu di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, masih terlihat gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kepada 18 konsumen Meikarta. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Februari 2023.
Sebelumnya, bos Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya mengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut. Dia bahkan menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut di hadapan anggota dewan.
"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut.
Pilihan Editor: Bos Lippo Cikarang Blak-blakan Soal Klaim 100 Ribu Unit Apartemen Meikarta Terjual: Cuma 18 Ribu yang Valid