TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan. Hal ini disampaikan kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, usai persidangan pencabutan gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, kepada 18 konsumen Meikarta.
“Kita lihat ke depannya. Kalau memang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana goodwill yang kita sepakati, kemungkinan ada (tindakan hukum). Tetapi kami yakin, mereka pasti penuhilah goodwill-nya,” ujar Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia melanjutkan, pihaknya meminta pengembalian uang kepada 130 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dilakukan dalam 30 hari.
Ditanya tentang kemungkinan upaya hukum setelah tenggat 30 hari berakhir, Rudy menjawab “bisa jadi. (Tenggat waktu 30 hari) mungkin minggu pertama dan (atau) kedua di Maret.”
Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 130 konsumen. Perihal opsi titip jual yang ditawarkan pengembang pada konsumen yang meminta pengembalian dana, Rudy menjawab hal teknis itu tergantung PT MSU. Ia tak mempermasalahkan apakah namanya titip jual, titip bayar, atau lain-lainnya.
“Intinya dari kami pihak korban, cash out yang telah konsumen keluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa penalti,” tuturnya. Meski demikian, dia optimistis PT MSU akan berkomitmen dengan janji yang telah mereka buat.
Sementara itu, salah satu tergugat Ho Kiun Liung mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari Meikarta. Dia menyebut telah membeli unit di Distrik 1 Meikarta senilai Rp 230 juta.
"Kami akan tunggu itu, kami akan tagih terus," kata Ho Kiun Liung usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.
Dia menilai, pihaknya mungkin mengambil langkah hukum jika itikad tersebut tidak dilaksanakan. “Seperti yang Pak Rudy bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum PT MSU yang menolak disebutkan namanya enggan berkomentar mengenai permintaan refund atau pengembalian dana konsumen Meikarta. “Saya nggak bisa komentar apapun,” kata dia usai persidangan, Selasa.
Pilihan Editor: Batik Air Buka Rute Baru Bali - Singapura NonStop, Terbang Perdana Mulai April
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.