Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

image-gnews
Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan. Hal ini disampaikan kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, usai persidangan pencabutan gugatan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU, kepada 18 konsumen Meikarta.

“Kita lihat ke depannya. Kalau memang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana goodwill yang kita sepakati, kemungkinan ada (tindakan hukum). Tetapi kami yakin, mereka pasti penuhilah goodwill-nya,” ujar Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.

Dia melanjutkan, pihaknya meminta pengembalian uang kepada 130 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dilakukan dalam 30 hari. 

Ditanya tentang kemungkinan upaya hukum setelah tenggat 30 hari berakhir, Rudy menjawab “bisa jadi. (Tenggat waktu 30 hari) mungkin minggu pertama dan (atau) kedua di Maret.”

Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 130 konsumen. Perihal opsi titip jual yang ditawarkan pengembang pada konsumen yang meminta pengembalian dana, Rudy menjawab hal teknis itu tergantung PT MSU. Ia tak mempermasalahkan apakah namanya titip jual, titip bayar, atau lain-lainnya.

“Intinya dari kami pihak korban, cash out yang telah konsumen keluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa penalti,” tuturnya. Meski demikian, dia optimistis PT MSU akan berkomitmen dengan janji yang telah mereka buat.

Sementara itu, salah satu tergugat Ho Kiun Liung mengatakan pihaknya menunggu itikad baik dari Meikarta. Dia menyebut telah membeli unit di Distrik 1 Meikarta senilai Rp 230 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan tunggu itu, kami akan tagih terus," kata Ho Kiun Liung usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Dia menilai, pihaknya mungkin mengambil langkah hukum jika itikad tersebut tidak dilaksanakan. “Seperti yang Pak Rudy bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum,” tuturnya.

Sementara kuasa hukum PT MSU yang menolak disebutkan namanya enggan berkomentar mengenai permintaan refund atau pengembalian dana konsumen Meikarta. “Saya nggak bisa komentar apapun,” kata dia usai persidangan, Selasa.

Pilihan Editor: Batik Air Buka Rute Baru Bali - Singapura NonStop, Terbang Perdana Mulai April

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

2 jam lalu

Nasib Produsen Roti Okko: Pabrik Ditutup, Izin Edar Ditarik BPOM
Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap mendampingi class action bagi konsumen yang dirugikan oleh roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

19 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


Konsultasi Hukum dengan Hukumku Mudah dan Terjangkau

4 hari lalu

Aplikasi Hukumku Dok. Hukumku
Konsultasi Hukum dengan Hukumku Mudah dan Terjangkau

Menghadapi masalah hukum yang berbelit-belit membuat Anda membutuhkan bantuan ahli hukum terpercaya


Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen Bulan Ini

9 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen Bulan Ini

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pada 16-17 Juli 2024 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga sebesar 6,25 persen.


Gerakan Tanam Serentak Banyuasin Tekan Laju Inflasi

9 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, dengan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) melakukan Gerakan Tanam Serentak Cabai dan Bawang Merah di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Acara secara virtual dilaksanakan di Simpang Sedang Jalan Pesirah, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III Selasa, 16 Juli 2024. Dok Pemkab. Banyuasin.
Gerakan Tanam Serentak Banyuasin Tekan Laju Inflasi

Tanam Serentak Cabai dan Bawang Merah sebagai upaya mengatasi kenaikan harga yang berujung pada inflasi.


Besok Diumumkan, Ekonom UI Sebut BI Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

10 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri-kanan) Deputi Bank Indonesia Juda Agung, Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono dan Deputi Bank Indonesia Aida S Budiman berfoto bersama sebelum memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023. Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Besok Diumumkan, Ekonom UI Sebut BI Perlu Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai BI perlu mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen karena alasan tingkat inflasi dan kondisi global.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat ke 16.080 per Dolar AS

12 hari lalu

Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat ke 16.080 per Dolar AS

Sejumlah analis memperkirakan nilai tukar rupiah bakal menguat pada hari ini hingga ke level 16.080 per dolar AS. Kenapa?


ICJ akan Keluarkan Opini Hukum Terkait Pendudukan Israel di Palestina

13 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
ICJ akan Keluarkan Opini Hukum Terkait Pendudukan Israel di Palestina

Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan akan mengeluarkan opini hukum terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina


Ekonom Sebut Kebijakan Ekonomi Dalam Negeri Ikut Sumbang Anjloknya Nilai Tukar Rupiah

15 hari lalu

Pegawai menghitung mata uang asing di Dolarindo Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah kuatnya data ketenagakerjaan AS serta derasnya dana asing yang keluar dari Surat Berharga Negara (SBN). Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup melemah 0,53 persen di angka Rp16.275 per dolar AS pada Senin (10/6). Depresiasi rupiah ini berbanding terbalik dengan penutupan perdagangan pada Jumat (7/6) yang menguat sebesar 0,4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom Sebut Kebijakan Ekonomi Dalam Negeri Ikut Sumbang Anjloknya Nilai Tukar Rupiah

Ekonom Universitas Paramadina Handi Risza menyebut faktor terbesar melemahnya nilai tukar rupiah dipicu kebijakan fiskal dan moneter dalam negeri.