TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 rencananya akan diumumkan oleh pemerintah setelah disetujui Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini. Pemerintah, melalui Kementerian Agama atau Kemenag juga sebelumnya sudah mengusulkan angka kenaikan dari biaya haji ke Tanah Suci itu.
“Selasa (14 Februari 2023 diumumkan),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag, Hilman Latief seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023.
Berikut fakta menarik dari rencana kenaikan biaya haji tahun 2023:
1. Biaya haji diusulkan naik jadi Rp 69 juta
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah haji. Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, atau naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.
Tak hanya itu, pemerintah mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 riyal atau setara Rp 4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.
Selanjutnya: Rincian biaya haji proporsional...