TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirop Praxion aman dikonsumsi karena tidak mengandung kandungan berlebih etilen glikol dan dietilen glikol.
Adapun sebelumnya Praxion ditarik dari peredaran karena diduga menjadi penyebab seorang anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut.
Pengumuman ini disampaikan usai BPOM melakukan serangkaian pengujian terhadap tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Adapun tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirop obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien.
Sementara sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.
Oleh karena itu, BPOM akan segera mengevaluasi dan mengkaji pengaktivan kembali izin edar dan produksi Praxion yang sebelumnya sempat ditahan.
Adapun satu kasus balita yang meninggal karena gagal ginjal akut diketahui sebelumnya usai mengkonsumsi obat sirop merek Praxion di DKI Jakarta. Terkait hal ini, dalam rangka kehati-hatian dan langkah antisipasi, BPOM lalu mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien.
Selanjutnya: BPOM terus berkoordinasi dengan ...