BPOM, kata Togi, terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi guna melakukan investigasi penyebab kematian balita tersebut.
Masyarakat juga diimbau waspada dan terus berhati-hati untuk membeli serta mengonsumsi obat-obatan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan penyebab dan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut.
PT Pharos Indonesia sebelumnya menarik produk secara sukarela atau voluntary recall obat sirop penurun demam, Praxion, dari pasar. Voluntary recall ini dilakukan sebagai tanggung jawab Pharos atas temuan insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Penarikan produk secara sukarela dari pasar ini diambil sebagai langkah kehati-hatian produsen untuk memastikan keamanan konsumen.
"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023.
Saat itu, Ida menyebutkan, PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
ANTARA
Pilihan editor: 3 Obat Sirop Ditarik Usai Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, Begini Kronologinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.