Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

image-gnews
Ilustrasi: Rio Ari Seno
Ilustrasi: Rio Ari Seno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan pihaknya telah menutup sekitar 5.861 entitas ilegal sejak 2017.

“Satgas Waspada Investasi, kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain sejak 2017 sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ujar Kiki, sapaan Friderica, dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Baca: Jokowi Tegur Luhut Tiga Kali Gara-gara Event F1 Powerboat: Lebih Bagus di Mandalika

Kiki mengaku heran, meskipun sudah memblokir entitas ilegal itu, tapi masih terus bermunculan. Ditambah lagi masyarakat juga sangat mudah untuk masuk ke dalam skema penipuan seperti itu. Padahal prosesnya sederhana, hanya menawarkan  return yang menggiurkan jauh di atas nilai deposito di bank secara umum.

“Atau menjanjikan hal-hal yang sebenarnya kalau kita menggunakan logika itu sangat tidak logis. Belum lagi kalau mereka tidak mau mengecek ini suatu entitas legal atau tidak,” ucap dia.

Sehingga, dia menambahkan, OJK secara proaktif melakukan beberapa pendekatan. Pertama, melakukan tindakan pencegahan dengan edukasi secara masif. Menurut Kiki, tim OJK terus berkeliling untuk melakukan edukasi tentang investasi ilegal ini.

Langkah lain yang dilakukan OJK adalah penguatan kelembagaan Satgas Waspada Investasi yang sudah masuk di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). “Yang tadinya MoU antar lembaga, ini sudah masuk ke UU, jadi ini sangat dilakukan penguatan yang luar biasa,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain edukasi dan sosialisasi, OJK juga menyebarkan ulang informasi tentang waspada penipuan investasi dan juga pinjol ilegal. Cyber patrol untuk tautan yang ditengarai entitas ilegal juga terus dilakukan. Lainnya, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen.

OJK membuka kanal pengaduan, bekerja sama dengan asosiasi. Bahkan di seluruh kantor regional OJK juga membuka untuk pengaduan-pengaduan soal investasi ilegal ini, serta mempercepat respons terhadap pengduan masyarakat.

“Kami juga mengumumkan daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal. Jadi ini masyarakat sebenarnya kalau mau punya effort sedikitlah. Ini sering kali kemudian tanya ke saya, Bu ini legal atau tidak. Padahal masyarakat bisa cek sendiri ini di kontak 157 itu bisa dicek,” tutur dia.

Tambahannya, Kiki mengatakan, OJK juga melaporkannya kepada penegak hukum. “Penegakan hukum di PPSK ini di pasal 305 ada ancaman hukumannya antara 5-10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun,” ujar Kiki.

Baca: IMF Sebut 2023 Ekonomi Dunia Gelap Gulita, Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi RI Meningkat Pesat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 jam lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

4 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

5 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana