TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan ada lebih dari Rp 1 triliun dana hasil pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik. Uang tersebut diduga untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Iya, terkait pertambangan ilegal," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi oleh Tempo, Sabtu, 21 Januari 2023.
PPATK menemukan aliran dana tambang ilegal tersebut ketika sedang meriset persiapan pemodalan Pemilu. Kasus ini diperkirakan sudah terjadi sekitar 2 sampai tahun yang lalu dengan nilai triliunan.
Baca: PPATK Usut Dugaan Jaringan Judi Online yang Dipimpin Ferdy Sambo
Menurut catatan PPATK, sejumlah transaksi tersebut melibatkan para terdakwa dalam skema tindakan kejahatan lingkungan, khususnya perkara pertambangan ilegal. Kemudian terungkap bahwa uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi politik.
PPATK mengaku tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya aktivitas pemilu yang dibiayai oleh sumber-sumber ilegal.
Sebelumnya, PPATK telah memperingatkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh mengandalkan kekuatan uang.
Selanjutnya: PPATK gandeng Perbankan ...