TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik di Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023.
Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).
Baca: Polemik Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Begini Duduk Permasalahannya
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan program insentif kendaraan listrik sudah dibahas oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun hingga saat ini, masih dalam tahap finalisasi.
“Karena kami kan mesti cari opsi-opsi seperti apa. Tapi program insentif (kendaraan listrik) jalan. Lagi difinalisasi pendanaannya,” kata Agus Gumiwang di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Kendati belum ada kepastian, sebelumnya Agus Gumiwang telah menyampaikan perkiraan besaran insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik.
Keputusan itu diambil untuk mempercepat era elektrifikasi dan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Di sisi lain, Agus mengatakan bahwa tidak semua mobil listrik akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini hanya akan diberikan pada produsen dan mobil listrik yang sudah diproduksi lokal di Indonesia.
"Itu syarat umumnya. Untuk industri roda empat sekarang baru dua yang punya (pabrik), Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," kata Agus dalam konferensi pers Akhir Tahun 2022, Selasa, 27 Desember 2022.
Selanjutnya: Namun, wacana pemberian insentif....