TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan saat ini cukup besar, senilai Rp 123,74 triliun per Desember 2022.
"Kami akan terus bekerja sama dengan daerah untuk terus menjaga agar optimalisasi anggaran yang sudah dialokasikan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca: Sri Mulyani ke Kementerian dan Pemda: Harus Makin Tepat Kelola Anggaran, Tak Boleh Ada Korupsi
Sri Mulyani menjelaskan, dana pemda itu tercatat turun 48,4 persen ketimbang bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) yang sebesar Rp 239,8 triliun. Meski begitu, bila dibandingkan periode serupa pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), angka itu naik 9,14 persen dari Rp 113,38 triliun pada Desember 2021.
Adapun penurunan saldo pemda di perbankan pada Desember 2022 ketimbang bulan sebelumnya di antarnaya karena peningkatan realisasi belanja daerah pada periode bulan Desember 2022.
Tapi bila ditilik lebih jauh, kata Sri Mulyani, saldo dana per Desember 2022 itu adalah saldo tertinggi dari tiga tahun terakhir. Hal ini karena tingginya realisasi pendapatan daerah yang belum diikuti dengan serapan belanja yang optimal.
Pada tahun 2022 tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 288,17 triliun yang didominasi oleh pajak daerah sebesar Rp 209,47 triliun.
Tak hanya PAD, Sri Mulyani menyebutkan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 816,2 triliun pada tahun 2022. Angka ini naik 3,9 persen (yoy) dari Rp 785,7 triliun pada 2021 sebagai komitmen pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan di daerah.
"TKDD ini sebagai bukti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus bekerja bersama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga ekonomi dan masyarakat," kata Sri Mulyani.
ANTARA
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Kucurkan Rp 422 T untuk Subsidi Energi Tahun 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.