"Akuntan mengaudit berdasarkan ketentuan undang-undang, kalau rumusan baru KPU bertentangan dengan undang-undang tetap saja tidak bisa (mengaudit)," kata Ahmadi di Jakarta, Kamis (2/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyumbang dana kampanye bisa menyumbang lebih dari Rp 1 miliar atau Rp 5 miliar ke peserta Pemilihan Umum 2009. Kesempatan itu terbuka setelah Komisi Pemilihan mengirimkan surat edaran ke pimpinan partai politik dan ketua Komisi provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat Komisi Pemilihan No 612 /KPU/III/2009 tentang Penjelasan Teknis Peraturan Komisi Nomor 1/2009, disebutkan batasan jumlah sumbangan yang diterima peserta pemilihan berlaku pada tingkat transaksi, bukan akumulasi. Surat tertanggal 27 Maret 2009 yang ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan, Abdul Hafiz Anshary, itu mengacu pada pasal 131 dan 133 Undang-undang Nomor 10/2008 dan Pasal 17 dan 19 Peraturan Komisi Nomor 1/2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.
Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi menyebutkan, batas sumbangan ke partai dari perorangan tak boleh melebihi Rp 1 miliar, dan dari perusahaan maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan untuk calon anggota DPD, sumbangan dari perorangan tak boleh melebihi Rp 250 juta, dan dari perusahaan maksimal Rp 500 juta. Komisi pemilihan meyakini audit laporan dana kampanye berdasarkan sistem transaksi itu lebih mudah dibandingkan dengan sistem akumulasi.
Menurut Ahmadi, pekerjaan mengaudit dana kampanye itu sebenarnya tidak sulit dilakukan meskipun penilaiannya mengacu pada akumulasi, dengan syarat regulasinya jelas dan tidak bertentangan dengn undang-undang yang berlaku.
Jumlah akuntan di Indonesia, lanjut dia, juga mencukupi untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilihan umum. Namun, akuntan yang menyatakan kesedian untuk mengaudit dana kampanye sangat sedikit. Pasalnya, imbalan terhadap jasa audit sangat kecil sehingga para akuntan sulit menutup biaya yang dikelurkan untuk mengaudit. "Jumlah akuntan cukup, masalahnya yang bersedia mengaudit sangat sedikit karena banyak unit yang harus diaudit tapi imbalan yang diterima kecil," ujar dia.
EKO NOPIANSYAH