TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP tengah menyusun gambaran umum audit tata kelola industri sawit di Indonesia. Proses ini menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya.
"Tujuan dari disusunnya gambaran umum audit sektor sawit di Indonesia untuk mempermudah audit tata kelola terhadap proses bisnis industri kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir," ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh melalui keterangan resmi pada Jumat, 1 Juli 2022.
Adapun ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan BPKP dengan Kejaksaan Agung RI itu meliputi: perkebunan, pabrik crude palm oil (CPO), pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, sistem ekspor, serta penggunaan dana pungutan ekspor.
Ruang lingkup audit tata kelola industri sawit tersebut, menurut dia, sangat luas dan melibatknya banyak pemangku kebijakan. Oleh karena itu, BPKB akan melaksanakan audit secara kolaboratif.
Kolaborasi pelaksanaan audit ini akan melibatkan Kejaksaan Agung, Perwakilan BPKP di 29 provinsi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Polri.