Sementara dari dalam negeri, penguatan rupiah didorong oleh respons positif kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satunya soal aturan beberapa lama devisa parkir di dalam negeri. Dan ada beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE di dalam negeri.
“Dengan keluarnya PP tersebut maka komoditas unggulan yang sekarang sedang menanjak harganya seperti Batubara, Timah dan Nikel maka dolar AS hasil ekspor akan terparkir di bank dalam negeri, sehingga mata uang rupiah akan kembali perkasa,” kata Ibrahim.
Sedangkan sebelumnya, dolar AS hasil ekspor parkir di bank luar negeri, yang mengakibatkan mata uang rupiah terus melemah walaupun data Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) terus membaik serta cadangan devisa juga terus meningkat.
“Sebelumnya dalam PP yang masih berlaku, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia,” kata Ibrahim.
Sementara itu, kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
Adapun untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan kembali menguat direntang Rp 15.300 - Rp 15.400.
Baca Juga: Kata Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.