TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan aturan tentang uang kompensasi pekerja tidak dihilangkan di dalam Perpu Cipta Kerja. Menurut Kemnaker, aturan itu masih ada.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak. Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Jumat, 6 Januari 2023 malam.
Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Berikut adalah bunyi Pasal 61 A ayat 1 hingga 3:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Beleid ini mendapat berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Beberapa yang disoroti adalah soal outsourcing, penghitungan upah minimum, PKWT, dan waktu kerja.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih Adaptif
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.