TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempermasalahkan pihak yang melayangkan protes terhadap Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Terutama ihwal protes mengenai substansi ketenagakerjaan.
Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Kemnaker telah menyerap aspirasi sebelum Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diteken. Serap aspirasi tersebut melibatkan banyak pihak, seperti serikat pekerja, perusahaan, dan pihak lainnya.
“Yang protes mungkin yang merasa keinginan atau sarannya tidak dipenuhi,” ujar Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.
Pihaknya juga tidak melarang pihak yang ingin melayangkan protes ataupun aksi unjuk rasa, sepanjang tidak menganggu ketertiban umum. “Sebagai regulator, kami tidak hanya melihat dari sisi. Tapi melihat kepentingan bersama. Win win solution,” ucap Indah.
Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja. Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Muh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan diam dengan pengesahan beleid tersebut.
“Kami ingin menunjukkan sebenarnya pada anggota kita yang berjuta-juta di seluruh Indonesia bahwa pimpinan kalian itu tidak berdiam diri. Ini kan masih banyak yang libur, tapi kita mendengar adanya Perpu yang jelas lebih buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang udah kita nyatakan buruk sekali dibandingkan Undang-Undang yang sebelumnya,” ujar Jumhur, sapaannya, pada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
Ia melanjutkan, pihaknya ingin memberitahukan pada anggota-anggota mereka dan masyarakat bahwa mereka tidak diam. Menurut Jumhur, Aliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.
"Ini bukan aksi, ini sebenarnya pernyataan sikap. Kita sengaja di depan Gedung DPR untuk menunjukkan ini (DPR) sudah dihina sama eksekutif," ungkap Jumhur.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Baca Juga: Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan