Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Ubah Formula Pengupahan Menjadi Lebih Adaptif

image-gnews
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperbaiki formula untuk kenaikan upah minimum melalui revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal membuat formula yang lebih adaptif.

“Variabel utamanya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau dalam UU Cipta Kerja kan klausanya ‘atau’, nah akan kami ganti ‘dan’. Jadi lebih mengamodir masukan mitra-mitra selama kami melakukan serap aspirasi,” ujar Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2022.

Kendati demikian, kedua variabel tersebut tidak serta-merta ditambahkan. Menurut Indah, Kemnaker bakal menggunakan indeks tertentu yang diukur dengan kenaikan laju upah minimum yang ada.

“Indeks belum kami putuskan secara konkret. Tapi indeks ini tentu indeks ketenagakerjaan,” kata Indah.

Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 memang menimbulkan polemik. Serikat buruh atau serikat pekerja menyuarakan penolakan terhadap Perpu tersebut karena dianggap tidak pro buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengaku heran mengapa pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja akhir tahun kemarin. Sebab, hasil putusan MK terhadap judicial review atas UU Cipta Kerja menyebut bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan pembuatan perundang-undangannya.

“Kami heran, selama dua tahun pemerintah dan DPR ngapain saja? Kan sudah dikasih waktu, tapi malah menerbitkan Perpu yang masuknya ke ranah materi,” ujar Mirah kepada Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.

Pekerja pun mempertanyakan kejelasan formula pengupahan.  Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Mirah berujar, kenaikan upah dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu ada komponen hidup layak atau KHL. Dalam Perpu Cipta Kerja, lanjut Mirah, ada perubahan, yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, plus koefisien nilai tertentu.

Ketentuan itu bakal diatur lagi dalam PP. Namun yang menjadi persoalan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan belum dibatalkan. “Dalam PP 36 itu hanya diitung dua komponen pilihan. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Mirah.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai formula kenaikan upah minimum makin tidak jelas dalam Perpu Cipta Kerja. Kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Menurutnya, indeks tertentu ini tidak jelas.

“Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu,” kata Said, Rabu, 4 Januari 2024.

Baca JugaSoal Protes Perpu Cipta Kerja, Kemnaker: Yang Penting Tidak Menganggu Ketertiban

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

3 menit lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

46 menit lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

1 jam lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.


Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Rencana Jokowi Bertemu Megawati, Ditanggapi Gibran Dikomentari Hasto

Gibran Rakabuming Raka berharap ada peluang untuk pertemuan antara Jokowi dan Megawati


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

2 jam lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

3 jam lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

5 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

9 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

10 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.