TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko angkat bicara soal alasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif yang kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjelaskan bahwa peralihan pengelolaan tersebut bukan karena Bappebti selama ini dinilai gagal mengelola.
Baca: Bappebti : Jumlah Pemilik Aset Kripto di Indonesia Naik tapi Transaksinya Merosot
“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan, iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan, masih jauh,” kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Didid menyatakan, aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang terus tumbuh sejak tahun 2018. Sejak saat itu, permasalahan terus ada tapi relatif dapat diatasi.
“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yang teratasi itu di bawah 0 persen, jadi sangat kecil,” kata Didid.
Nah, soal peralihan pengelolaan dari Bappebti ke OJK, kata Didid, didasarkan pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan.
Dalam beleid itu diatur ada waktu selama 24 bulan untuk transisi. Soal transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.
Lebih jauh, Didid membeberkan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah. Salah satunya adalah laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 yang menyebutkan pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.
“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking, tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” kata Didid.
Dengan mempertimbangkan prediksi dampak yang timbul akibat stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi harus dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.
“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” ucap Didid.
Selama pengalihan belum dilakukan, kata Didid, maka pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.
ANTARA
Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Sumbang Rp60,76 T pada APBN 2022, Aset Kripto Rp246,45 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.