TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecolongan karena tak dilibatkan dalam pembuatan Perpu Cipta Kerja. Apindo juga menyebut tak diajak bicara oleh pemerintah dalam pengesahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong. Dalam perjalanan ini kita menempa juga untuk lebih mature, lebih matang lah menghadapi ini," kata Ketua Umum Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Menurutnya, seharusnya semua pihak yang terlibat harus diajak berdiskusi oleh pemerintah. Nantinya, kata dia, pemerintah tak perlu mengambil sepenuhnya suara dari pemberi kerja atau pekerja.
Ia melanjutkan, tapi usulan itu sebagai masukan, sedangkan keputusan diambil berdasarkan fakta dan data yang memberikan dampak terbaik bagi masyarakat.
"Ini kan lucu, kita yg ngasih kerjaan, kita yg ngasih gaji, kita nggak diajak ngomong, tiba-tiba main putus aja. Jadi, ya udah. Setahu saya, sepengetahuan kami teman-teman lain juga nggak ada yang diajak bicara," sambung dia.
Selanjutnya: Apindo juga menyoroti dua poin penting ...