Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Dilibatkan dalam Perpu Cipta Kerja, Apindo: Teman-teman Lain Juga Gak Diajak Bicara

image-gnews
(Dari kiri ke kanan) Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit, Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
(Dari kiri ke kanan) Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit, Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecolongan karena tak dilibatkan dalam pembuatan Perpu Cipta Kerja. Apindo juga menyebut tak diajak bicara oleh pemerintah dalam pengesahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong. Dalam perjalanan ini kita menempa juga untuk lebih mature, lebih matang lah menghadapi ini," kata Ketua Umum Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Menurutnya, seharusnya semua pihak yang terlibat harus diajak berdiskusi oleh pemerintah. Nantinya, kata dia, pemerintah tak perlu mengambil sepenuhnya suara dari pemberi kerja atau pekerja.

Ia melanjutkan, tapi usulan itu sebagai masukan, sedangkan keputusan diambil berdasarkan fakta dan data yang memberikan dampak terbaik bagi masyarakat.

"Ini kan lucu, kita yg ngasih kerjaan, kita yg ngasih gaji, kita nggak diajak ngomong, tiba-tiba main putus aja. Jadi, ya udah. Setahu saya, sepengetahuan kami teman-teman lain juga nggak ada yang diajak bicara," sambung dia.

Selanjutnya: Apindo juga menyoroti dua poin penting ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

2 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

10 hari lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

10 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

11 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

13 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

13 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.


Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

15 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.