TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja.
"Sudah diputuskan bahwa KSPSI akan melakukan aksi-aksi. Bukan hanya dari KSPSI saja tapi juga bersama dengan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja di luar KSPSI. Sejauh ini, kami sudah membentuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan memprotes Perpu ini," kata Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat pada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, KSPSI: Presiden Khianati Konstitusi
Jumhur mengatakan hari ini pihaknya menggelar rapat Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Untuk pelaksanaan aksi menolak Perpu Cipta Kerja. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pelaksanaan aksi tersebut. "Oh ya pasti bulan ini. Mungkin minggu ini atau minggu depan sudah mulai juga, kan bergilir," tuturnya.
KSPSI menilai semua isi Perpu Cipta Kerja hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih buruk. Sebabnya, tak ada lagi cuti besar setelah enam tahun kerja selama sebulan dengan tetap dibayar upah. "Artinya, silahkan cuti tapi tidak dapat upah. Ya ini bukan cuti namanya," tegas Jumhur.
Karena itu, KSPSI menolak Perpu Ciptaker karena lebih buruk dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Perpu Ciptaker ini juga lebih buruk dari UU Ciptaker, karena makin membuat keadaan buruh menjadi lebih sulit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Beleid ini menuai sejumlah protes dari berbagai pihak.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) sebelumnya juga menolak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu. Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perpu.
"Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.
Aspek menuntut pemerintah membatalkan Perpu Cipta Kerja ini. Mirah meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja serta memberlakukan kembali undang-undang sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya: Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan...