TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkhianati konstitusi dengan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut mereka, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno VI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI di Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.
Baca: Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja: Akal-akalan Memaksakan Kepentingan Pemodal
Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.
"Bila ada niat baik, maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan," kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2023.
Lebih lanjut, KSPSI mengatakan keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi.
KSPSI juga menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perpu . "Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009," kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya.
KSPSI menilai, putusan MK pada intinya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki, bukan diganti dengan Perpu baru yang substansinya sama dengan UU Cipta Kerja. KSPSI melihat Perpu Cipta Kerja, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Penerbitan Perpu Cipta Kerja membuktikan...