TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI membeberkan nilai pembengkakkan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kepada Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengungkap hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP yang disebut asersi satu dan asersi dua.
“Asersi satu itu dilaporkan dalam hasil review cost overrun proyek KCJB Nomor LR-16/D402/1/2022 tanggal 9 Maret 2022 nilainya adalah US$ 1.176.570.187 ini asersi satu setelah mendapatkan surat dari Kementerian BUMN,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 November 2022.
Baca: Jokowi dan Xi Jinping Tinjau Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pekan Depan, Begini Progress-nya
Kemudian asersi dua ini yang terkait perpajakan dan relokasi Fasos Fasum yang dilaporkan sesuai hasil review cost overrun proyek KCJB dari BPKP Nomor PE.12.03/S-782/K/D4/2022 tanggal 15 September 2022 senilai US$ 277.032.884. “Sehingga dengan adanya asersi satu dan dua ini total nilai cost overrun adalah US$ 1.449.603.071 atau Rp 21,4 triliun,” katanya.
Didiek mengatakan, pelaksanaan review BPKP yang asersi satu dan dua dilakukan terhadap nilai cost overrun merupakan bagian dari pada pemenuhan tata kelola cost overrun proyek KCJB. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Isi Perpres tersebut mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Setelah mendapatkan review ini, Kementerian BUMN telah menyampaikan hasil telaah ini ke komite kereta cepat pada 19 Mei 2022 untuk asersi satu dan 15 September 2022 untuk asersi dua.
“Jika mengurai di dalam Perpres Nomor 93 tahun 2021 maka alur daripada PMN itu diatur pada pasal 4 ayat 5,” kata dia.
Mulai dari huruf a, yang menyatakan bahwa pimpinan konsorsium dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN. Tentunya setelah mendapatkan permintaan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Kemudian pasal 4 ayat 5 huruf b menjelaskan Menteri BUMN meminta BPKP melakukan review terhadap cost overrun dan dampaknya terhadap studi kelayakan. Di pasal selanjutnya masih dalam huruf b, atas permintaan Menteri BUMN, BPKP melakukan review terhadap cost overrun dan melaporkan hasilnya kepada Menteri BUMN.
Selanjutnya: "Di dalam pasal 4 ayat 5 mulai dari huruf c, Menteri BUMN..."