TEMPO.CO, Yogyakarta - Asosiasi pemilik apotek di wilayah Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY) menyatakan penarikan atau recall sejumlah obat sirup telah dilakukan oleh para distributor. Penarikan dari peredaran dilakukan usai pemerintah mengumumkan obat-obat itu tak layak konsumsi usai kasus gagal ginjal akut anak merebak.
"Ada tiga jenis obat sirup yang sudah mulai di-recall distributor sejak hari ini," kata Ketua Ketua Himpunan Seminat Masyarakat (asosiasi apotek) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DI Yogyakarta Tunggul Wardani, Senin 24 Oktober 2022.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada akhir pekan lalu telah mengumumkan daftar obat yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dinilai tak layak konsumsi dan berpotensi memicu gagal ginjal anak.
Baca: Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi
Ketiga produk itu Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries). Ketiga obat itu digunakan untuk meredakan batuk.
Tunggul menuturkan, tiga obat sirup yang ditarik itu termasuk yang laris di pasaran selama ini. "Dalam sebulan bisa laku sekitar 50-an botol, karena harganya cukup murah Rp 7 ribuan," kata Tunggul yang mengelola tiga apotek di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo itu.
Selama ini, kata Tunggul, obat sirup tersebut sering digunakan oleh kalangan bidan dalam melakukan tugasnya. "Untuk hari ini ada sekitar 60-an botol stok produk itu yang ditarik distributor dari apotek saya, uang dikembalikan," kata dia.
Adapun pembaharuan data obat sirup tak layak konsumsi oleh BPOM baru-baru ini juga dinilai cukup melegakan kalangan apoteker dan pemilik apotek. "Artinya ada 133 produk obat bentuk cair aman, dan hanya tiga produk itu yang dilarang dikomsumsi," kata dia.
Selanjutnya: "Pengumuman itu memperjelas obat yang boleh dijual bebas..."