"Tentunya kami menyambut gembira dengan adanya pengumuman itu karena semakin memperjelas obat-obatan apa saja yang boleh dijual bebas ke masyarakat, tapi tetap disertai informasi yang tepat baik khasiat, dosis, efek samping dan cara penyimpanan," ucap Tunggul.
Lebih jauh, Tunggul berharap dengan adanya pengumuman jelas dari BPOM dan pemerintah atas obat sirup yang boleh dan tidak boleh konsumsi itu tidak sampai memicu adanya razia dari aparat keamanan yang sempat terjadi di beberapa kota/kabupaten. "Sejauh ini di Yogya sendiri belum ada razia dari aparat seperti di daerah lain, relatif aman," kata dia.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito sebelumnya menyebutkan menjelaskan prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia, prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.
“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
PRIBADI WICAKSONO | KHORY ALFARIZI
Baca juga: Daftar 133 Obat Tidak Mengandung EG dan DEG yang Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.