Adapun penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan. Punya gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum kabupaten/kota.
Lebih jelasnya, kata Ida, kriteria penerima subsidi upah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 yang baru terbit.
Subsidi upah tersebut akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan jaringan bank pelat merah yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI. “Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” ucap Ida.
Ida menyebutkan tak tertutup kemungkinan bahwa penerima bantuan sosial pada tahun lalu bakal menerima program bantuan subsidi upah tahun ini. “Kemungkinan besar penerima 2021 juga menerima 2022. Selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak, tapi sudah sesuai dengan kriteria atau tidak.".
BISNIS
Baca: Harga BBM di SPBU BP Turun, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina dan Vivo?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.