TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada pekan ini sudah mulai tersalurkan kepada penerima. Saat ini ada 5.099.915 atau sekitar 5,1 juta data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.
Ia menyatakan, data itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan digelontorkan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” ujar Ida, Selasa, 6 September 2022.
Lebih jauh, Ida menjelaskan bahwa penerima bansos subsidi gaji bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sebab, kata dia, pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya berhak mendapatkan subsidi upah tersebut.
Artinya, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, tapi angka itu setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, bisa mendapatkan BSU. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI yang Rp 4,7 juta,” ujar Ida.
Selanjutnya: ASN dan TNI-Polri dikecualikan dari daftar penerima bantuan subsidi upah.