TEMPO.CO, Jakarta -Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment pernah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Juli 2022.
Namun berdasarkan penelusuran Tempo pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.
Lalu apa saja manfaat yang akan diterima kepada pemilik hak merek tersebut apabila permohonannya dikabulkan?
Berdasarkan penelusuran Tempo pada Selasa malam, 26 Juli 2022, Citayam Fashion Week dengan no permohonan JID20220521 yang diajukan PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong, pada 20 Juli 2022 statusnya ditarik kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan ada sejumlah hak atau privilese yang akan diterima pemegang hak. Pertama, pemegang hak eksklusif berhak mengeksploitasi nilai ekonomi yang dia miliki. Ini berarti ia bisa mendapat nilai ekonomi dengan memakai merek tersebut atau mendapat royalti dari pihak lain yang menggunakan merek tersebut atas izin kepada pemegang hak.
“Ini bisa menjadi identitas produk dan jasa dan memberikan nilai tambah,” kata Razilu saat konferensi pers di kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Selain itu, merek yang didaftarkan memberikan reputasi untuk menjadi aset yang tidak nyata. Artinya, pemilik merek bisa memiliki hak monopoli atas merek tersebut. Akan tetapi, Razilu menekankan tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta-merta akan mendapatkan merek atau perlindungan hukum.
“Hanya yang memenuhi persyataran admisitratif dan substantif yang berhak mendaftarkan. Kalau tidak memenuhi administratif dan substantif, maka ditolak,” katanya.
Ada tahapan ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek. Pertama akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama periode 15 hari, kemudian publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Semua pihak berhak menyampaikan keberatan dengan argumen yang jelas.
“Silakan saja mengajukan berbagai macam argumen yang nanti akan menjadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini akan menentukan pemohon berhak memiliki merek tersebut atau ditolak,” katanya.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan ole UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.