TEMPO.CO, Nusa Dua - Bank Indonesia (BI) bersama Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ISDB) mendorong perluasan konsep wakaf produktif di Tanah Air. Lewat konsep ini, bank sentral berharap wakaf bisa menjadi instrumen pembangunan infrastruktur yang produktif dan inklusif.
"Selama ini wakaf (tanah) identik dengan tujuan pembangunan fasilitas umum seperti pemakaman, madrasah, atau masjid, padahal bisa dikembangkan lebih jauh lagi," kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan seusai diskusi keuangan syariah dalam agenda Festival Ekonomi Digital Indonesia (Fekdi) 2022 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 16 Juli 2022.
Secara konsep, menurut Arief, wakaf produktif sesuai dengan syariat Islam, yakni tanah wakaf digunakan untuk pembangunan kepentingan umum. "Namun kami ingin memperluas cakupannya, wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti sekolah, universitas, atau kompleks komersial," katanya.
Adapun Bank Indonesia bersama ISDB membuka skema pendanaan bagi proyek-proyek wakaf produktif di Tanah Air. Saat ini, kata Arief, BI dan ISDB melalui program Awqaf Properties Investment Fund (APIF) telah menyeleksi sebanyak sepuluh proposal yang terdiri atas berbagai jenis proyek yang akan dibangun di atas tanah wakaf.
"Tujuan pembangunan proyeknya beragam, ada yang untuk sekolah, rumah sakit, properti, dan kompleks komersial," ucap Arief.
Dalam skema ini, Bank Indonesia dan ISDB akan menggandeng nazir atau pihak pengelola aset dari wakif (pemberi wakaf). "Kami akan menyeleksi nazir yang profesional dan terpercaya, karena hal utama dalam skema ini adalah kepercayaan." Dalam mempromosikan skema baru ini, ISDB juga akan memberikan pendampingan teknis. Dengan demikian untuk ke depan akan dibuatkan standardisasi dan sertifikasi untuk lembaga-lembaga nazir.
Sebagai proyek percontohan, APIF ISDB berkomitmen mengucurkan dana untuk pembanguna proyek-proyek wakaf yang terpilih. Namun, Arief menjelaskan, ISDB belum menyebutkan berapa dana yang mereka siapkan untuk proyek percontohan di Indonesia. APIF sendiri memberikan syarat, para nazir yang nantinya akan mengelola proyek harus memiliki modal sebesar 25 persen dari nilai total proyek. "Sisanya dipenuhi oleh pendanaan APIF."
BI dan ISDB juga tengah menyusun skema pengembalian dana modal tersebut yang durasinya bisa mencapai 10-15 tahun. "Jadi setelah dibangun, proyek ini diharapkan bisa mendatangkan keuntungan secara komersial, tapi tetap dalam koridor syariah."
Bank Indonesia berharap, skema wakaf produktif ini ke depannya bisa diadopsi oleh banyak lembaga pengelola zakat, infak, sodakoh, dan wakaf (Ziswaf) di Tanah Air. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dalam koridor syariah. Adapun di Indonesia, potensi ziswaf yang tercatat mencapai Rp 325 triliun per tahun. Namun yang baru tergarap hingga saat ini masih kurang dari 5 persen.
PRAGA UTAMA (NUSA DUA)
Baca juga: PT Pelita Air Service Umumkan Jajaran Direksi Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini