TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menanggapi gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis terhadap dirinya. Gugatan itu menyoal sengkarut minyak goreng.
"Kami akan hadapi itu sesuai dengan hukum," ujar Lutfi seusai rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa, 7 Juni 2022, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Lutfi berujar, karena Indonesia adalah negara demokrasi, dia akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Adapun tuntutan organisasi masyarakat sipil sebelumnya ditujukan bukan hanya pada Lutfi, tapi juga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Organisasi masyarakat sipil yang meliputi Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan Pilnet Indonesia menyerahkan dokumen gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 2 Juni 2022. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Lutfi memastikan tetap bakal berfokus memastikan pasokan crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mencukupi kebutuhan domestik.
Lutfi berharap harga minyak goreng curah bisa segera turun sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter. Dia menargetkan program minyak goreng curah rakyat itu menjangkau 1.000 titik.
Aliansi masyarakat sebelumnya menyorongkan tiga gugatan terhadap Lutfi dan Jokowi. Gugatan pertama, Jokowi dan Muhammad Lutfi diminta bertanggung jawab atas kegagalan mereka dalam menjamin pasokan minyak goreng.
Gugatan kedua, Jokowi dan Mendag diminta menjamin stabilisasi harga minyak goreng. Aliansi melihat kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng yang berlaku sejak 22 April 2022 tidak membuahkan hasil yang signifikan dalam menjaga harga sesuai HET.
Gugatan ketiga, organisasi masyarakat sipil ini meminta agar data hak guna usaha (HG) HGU dapat dipublikasikan secara transparan kepada publik. Sebab, sengkarut minyak goreng tidak bisa selesaikan di hilir, tapi perlu ada koreksi di bagian hulu.
Baca juga: Luhut Teken Surat, Audit Perusahaan Sawit Resmi Dimulai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.