Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rawan Konflik, Serikat Pekerja Perhutani Tolak SK KLHK Soal Hutan Jawa

image-gnews
Pegawai Perhutani menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022. TEMPO/Subekti.
Pegawai Perhutani menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat rawan berbagai konflik. SK bernomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 itu mengatur hutan negara yang berlokasi di Jawa di bawah Perhutani akan diambil alih untuk dikelola secara khusus.

Sekretaris Jenderal Sugito SP2P Sugito mengatakan penetapan kebijakan ini tidak diikuti oleh kesiapan Kementerian LHK untuk membuat aturan tata-kelola kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Selain itu, KLHK dianggap tidak menyiapkan fase tahapan atau transisi yang jelas.

“Tanpa penyiapan pemahaman kepada pihak yang berpotensi menjadi subjek pengelola KHDPK tentang pemulihan hutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Mei 2022.

Tak hanya itu, serikat pekerja melihat SK ini berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertartikh 25 November 2020. SP2P, menurut Sugito, setiap hari memiliki kegiatan di Hutan Jawa bersama masyarakat setempat. Kegiatan itu meliputi penyemaian benih pohon, penanaman jati, penanaman pinus, perawatan pohon, dan peningkatan manfaat ekonomi hutan dan kawasan hutan bagi masyarakat desa hutan.

Berdasarkan SK KLHK, hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten memiliki luas 1.103.941 hektare. Adapun KHDPK akan mengurangi wilayah kelola Perum Perhutani yang terdiri atas hutan produksi seluas 638.649 hektare (58 persen) dan hutan lindung seluas 465.294 (42 persen).

Penetapan KHDPK bertujuan untuk pengembangan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan Jawa dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan. Senada dengan Serikat Pekerja Perhutani, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blora juga meminta agar SK KLHK tentang KHDPK ditinjau ulang lantaran rawan konflik.

Perwakilan tersebut berharap pemerintah menunda pelaksanaan SK. Musababnya saat ini, ketika SK beredar, kelompok tertentu sudah melakukan klaim atas kawasan hutan dengan memasang patok patok. Padahal, ada masyarakat lokal di bawah naungan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang terlibat dalam kerja sama pengelolaan hutan bersama Perhutani. 

Sebelumnya, Ketua Rimbawan Padepokan Bulaksumur atau Keluarga Alumni Gadjah Mada di Perhutani, Joko Sunarto, mengatakan terjadi keresahan di kelompoknya terhadap implementasi KHDPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Luas 1,1 juta hektar apakah siap dikelola pihak lain? Kalau terjadi kekosongan pengelola, dikhawatirkan ada pendudukan kawasan hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Joko.

Menurtu dia, sejak SK KHDPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbit dan viral, ada beberapa pihak yang mencoba masuk kawasan hutan dengan memasang patok-patok secara sepihak. Mandor, mantri, dan asper pun harus berjibaku menghadapi itu. 

Baca: Marak PHK di Startup, Rudiantara: Bukan Bubble Burst

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

5 jam lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

2 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

2 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

2 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.