Surat edaran-surat edaran Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Budi Karya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa 17 Mei 2022.
Pelonggaran kebijakan pemakaian masker itu diberlakukan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Baca: Pastikan Ekspor Timah Disetop Akhir Tahun Ini, Bahlil: Bauksit Sebentar Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.