TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik pelonggaran protokol kesehatan soal penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah diumumkan Presiden JokoWidodo atau Jokowi.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi Karya, Rabu, 18 Mei 2022.
Ia juga menilai penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Merespons pengumuman kepala negara tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Surat edaran itu terdiri atas SE No. 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE No. 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE No. 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE No. 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Kemenhub juga menerbitkan SE yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang luar negeri yaitu. Sejumlah beleid yang diterbitkan adalah SE No. 58 Tahun 2022 untuk transportasi udara, SE No. 59 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE No. 60 Tahun 2022 untuk transportasi darat.