Ia menegaskan bahwa semua alat bukti, baik dokumen ataupun keterangan dari para pihak harus bisa membuat dugaan pihaknya cukup menjadi barang bukti bagi masing-masing terlapor.
“Siapa yang sudah dapat terkait dengan pergerakan harganya. Misalnya, informasinya siapa yang sudah ada atau dapat surat atau dokumen pergerakan harga atau terkait pemenuhan pasokan, terhadap distributornya atau peritel, itu kan harus dilihat ke masing-masing terlapor.” katanya.
Hal tersebut dilakukan agar semua terlapor cukup alat bukti, minimal dua alat bukti terkait ada dugaan pihak KPPU. “Misalnya si terlapor produsen minyak goreng melakukan penetapan harga dan/atau pengaturan,” katanya.
Sebelumnya, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Penyelidikan tersebut dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Pada pekan pertama penyelidikan, KPPU telah memanggil Sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yaitu PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Pejabat Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Sawit