TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali memanggil tujuh pihak terkait dugaan kartel minyak goreng yang mangkir dalam penyelidikan beberapa hari lalu. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti dari masing-masing terlapor.
“Pemanggilan akan tetap dilakukan. Namun, akan disesuaikan dengan jadwal tim untuk pemanggilan pihak-pihak yang lain,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean kepada Tempo, Rabu, 13 April 2022.
Dia mengatakan penjadwalan ulang dilakukan untuk memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Sebab, ada banyak pihak yang harus dimintai keterangan guna melengkapi bukti yang telah dimiliki.
“Untuk produsen saja cukup banyak. Ada satu grup punya enam produsen minyak goreng dan semua itu harus dipanggil karena terhadap setiap terlapor harus cukup alat bukti, sehingga semua bisa ditetapkan terlapor,” katanya.
Dalam proses pengumpulan dan pelengkapan barang bukti ini, Gopprera mengatakan KPPU memiliki strategi urutan pihak-pihak yang akan dipanggil. “Maksudnya, baiknya dari strategi pembuktian baiknya dari saksi atau langsung dari terlapor atau dari saksi dulu itu dari hasil penilaian tim dalam rangka mempermudah mendapatkan bukti,” ucapnya.
Dia mengatakan saat ini, pihaknya telah memiliki bukti berupa dokumen dan keterangan saksi maupun terlapor. Namun, pihaknya masih harus melengkapi barang bukti. Sebab, ada banyak pihak yang harus diselidiki
“Misalnya, terkait dengan penetapan harga, itu artinya ya kita harus mengumpulkan semua alat bukti untuk masing-masing terlapor. Artinya, kita akan melihat pergerakan harga dari masing-masing terlapor tersebut. Dia berhubungan dengan siapa saat pendistribusian minyak gorengnya,” kata Gopprera.