4. THR bukan hanya hak pekerja tetap
Dilansir dari kemnaker.go.id, Ida juga menyebutkan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, namun juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
5. Aduan ke posko THR
Ida meluncurkan Pos Komando (Posko) THR yang disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha terkait permasalahan THR. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," tuturnya memberikan jaminan.
6. Diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya
Seperti yang tercatat dalam poin ke 6 SE, disebutkan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : THR Wajib Diberikan Tanpa Dicicil Menjelang Lebaran, Berikut Skema Pemberiannya