TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Menurutnya hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), tenaga honorer, pekerja lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya.
Berikut hal-hal penting yang patut diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut:
- THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR keagamaan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, dikalikan jumlah upah dalam satu bulan.
- Pekerja yang bekerja lepas harian, skemanya dibagi menjadi dua:
Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.