- Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- THR Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan baik, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs www.poskothr.kemnaker.go.id.
Ida juga menyampaikan agar pengusaha yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberi THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. Kalau tidak dalam bentuk uang, minimal bisa dengan bentuk sembako.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.
Baca: Viral Video Yusuf Mansur Marah-marah Soal Paytren, Ini 4 Kontroversinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.