Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.
Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijak tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.
Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik. “ Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit,” jelas Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas pada Selasa kemarin.
BACA: Harga Minyak Goreng Melambung Setelah HET Dicabut, YLKI: Konsumen Turun Kelas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.